🏈 Hukum Mencukur Jenggot Menurut 4 Mazhab
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan jenggot pria, di mana dua hal yang paling menentukan adalah hormon dan keturunan. 1. Hormon. Pertumbuhan rambut wajah sebagian besar dipengaruhi oleh kadar hormon testosteron dalam tubuh. Produksi testosteron pria umumnya meningkat selama masa pubertas.
Terdapat aturan dalam hukum Islam tentang mencukur rambut di anggota badan. Tidak semua rambut yang ada di tubuh manusia memiliki hukum yang sama. Ada yang diwajibkan, diharamkan, dimaruhkan, disunnahkan, dan ada pula yang tidak dalam kategori keempatnya. Berikut penjelasannya dari kitab fiqh ibadah, Umdatul Ahkam. 1. Diwajibkan
Sebagian ulama syafi’iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376). Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang
4 dan 5. Madhmadhah (Memasukan Air ke Dalam Mulut) dan Istinsyaq (Menghirup Air Dengan Hidung Lalu Menyemburkannya) Hukum kedua hal ini adalah sunnah, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan sabda beliau yang berbunyi, عشرة من السنة. Artinya: “Ada sepuluh sunnah,” (HR. Muslim).
Ketahui 7 cara mencukur kumis yang tepat berikut ini. 1. Pastikan kumis dalam keadaan basah atau lembab. Cara mencukur kumis agar tidak cepat tumbuh (Foto: Shutterstock) Jika kamu sering mencukur kumis atau jenggot dalam kondisi kering, sebaiknya kamu tidak mengulangi kembali sebab hal ini akan menyulitkan dalam proses mencukur.
Mazhab-Mazhab Hukum: Berbagai Aliran Hukum. 07/02/2021 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Mazhab-mazhab hukum sering juga disebut aliran-aliran hukum. Dengan mempelajari mazhab-mazhab hukum kita dapat mengetahui pendapat para ahli hukum dari berbagai aliran hukum yang berusaha untuk menjawab pertanyaan “dari manakah asal hukum itu, mengapa
Mazhab Hanbali: Dalam mazhab ini talak tiga sekaligus juga terhitung talak tiga. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Kafi, sebuah kitab fiqih mazhab Hambali karangan Ibnu Qadomah yang terdiri dari tiga jilid besar. Dalam jilid II/ 803 beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak tiga’ jatuhlah talak tiga
HUKUM MISAI 2. Berbeza dengan janggut, misai pula diperintahkan (dalam hadis tadi) supaya dibuang (digunting/dicukur); “..buanglah misai..”. Tentang had yang perlu dibuang, para ulamak berbeza pandangan; a) Pandangan pertama; menurut ulamak-ulamak mazhab Hanafi dan Hanbali; yang terbaik ialah mencukurnya (yakni membuang habis).
Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR.
LLelMo.
hukum mencukur jenggot menurut 4 mazhab