🎃 Laporan Audit Manajemen Pt Kimia Farma

Auditmerupakan alat manajemen penting yang akan digunakan untuk memverfikasi bukti objektif, proses untuk menilai seberapa berhasilnya proses yang telah dilaksanakan, untuk menilai efektifitas setiap tingkat target yang telah laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk untuk tahun buku 2001. 7 Berdasarkan kasus audit tersebut tentunya masyarakat Laporanauditor independen berfungsi sebagai alat seperti kasus PT Kimia Farma, PT Telkom, PT. Easman Christensen, dan PT Lippo Bank. Kasus-kasus tersebut menggambarkan bahwa yang dijalankan oleh manajemen untuk mencapai tujuan tertentu dari selisih antara total akrual padaunit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001 (Bapepam, 2002). Selain itu, manajemen PT Kimia Farma juga melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada 2 unit usaha yang dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh auditor eksternal (Koroy n.d.). Pendeteksian terhadap financial statement fraud tidak selalu mendapatkan Contohkasus nyata yang terjadi adalah seperti yang terjadi pada PT KIMIA FARMA pada tahun 2002. milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mu`stofa (HTM). SkandalManipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). DiIndonesia kasus manajemen laba khususnya emiten manufaktur di Bursa Efek Jakarta yaitu pada PT Kimia Farma, Tbk. Berdasarkan hasil BAPEPAM (2002) diperoleh bukti bahwa terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT. Kimia produksiPT Kimia Farma. Kecurangan laporan keuangan yang melibatkan auditor telah menempatkan profesi akuntansi dalam citra yang buruk. Para investor mulai mempertanyakan kompetensi dan integritas auditor di lingkungan bisnis yang dinamis saat ini. Banyak anggota manajemen puncak mulai menjadi paranoid berkaitan LaporanHasil Audit kepada Direksi untuk bahan pengambilan keputusan lebih lanjut. Risk Based Audit secara berkala dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern Direktur Utama akan menjadi sponsor Manajemen Risiko PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Direktur akan bertanggung jawab mengawasi saat pelaksanaan Manajemen Risiko, juga akan menjadi moderator yangditerbitkan oleh suatu perusahaan adalah kasus PT Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). N2dvvZE. 0% found this document useful 0 votes2K views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views11 pagesContoh Kasus Audit Pada PT Kimia Farma Contoh Kasus Audit Pada PT Kimia Farma Pada awalnya Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama Kimia Farma pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan penyatuan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF Perusahaan Negara Farmasi Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma Persero. Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma Persero kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma Persero Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia. Dengan pengalaman selama puluhan tahun Kimia Farma Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya di Indonesia. Kimia Farma Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa HTM. Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali restated , karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Sanksi dan denda Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma Persero Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. lima ratus juta rupiah. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka 1. Direksi Lama PT Kimia Farma Persero Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp satu miliar rupiah untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. 2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma Persero Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. seratus juta rupiah untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Persero Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik SPAP, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Dalam permasalahan kasus diatas, KAP Hans Tuanakota dan Mustofa HTM selaku auditor eksternal yang diberi penugasan audit laporan keuangan sudah jelas dikatakan bersalah. Hal tersebut walaupun HTM sudah berdalih melaksanakan audit sesuai prosedur yang ditetapkan, HTM dikatakan lalai dalam membaca dan memeriksa laporan keungan manajemen sehingga HTM tidak mampu mendeteksi laporan keuangan tersebut apakah mengandung unsur kecurangan atau tidak. HTM dengan segala pembelaannya yang berdalih bahwa penugasan audit dikatakan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ternyata tidak sepenuhnya bisa dibenarkan. HTM terbukti melanggar SPAP SA 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Selain itu, dalam paragraf 2 SPAP SA 110 mengatur bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memeroleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan. Dalam kasus ini, sudah jelas dapat dikatakan bahwa kualitas audit yang dihasilkan HTM sangat kurang sehingga mampu meloloskan kecurangan yang berbentuk penggelembungan laba yang nilainya sangat material dan mampu menyesatkan para pembaca laporan keuangannya. Penggelembungan laba yang dilakukan oleh klien dalam kasus ini adalah manajemen PT Kimia Farma Tbk seharusnya dapat diantisipasi dari awal mula perikatan akan dijalin dengan KAP HTM tersebut atau pada audit pertama untuk laporan keuangan periode Desember 2001. Sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik, sebenarnya telah mengatur etika akuntan publik untuk menjamin bahwa akuntan publik harus memiliki kompetensi dalam melakukan pekerjaan auditnya. Dalam kode etik Profesi Akuntan Publik Seksi 130 menyebutkan bahwa prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk; a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan b. Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya. HTM dalam kasus ini dengan jelas melanggar kode etik yang berlaku tersebut karena gagal menerapkan standar profesi khususnya SPAP SA 110 sehingga jasa yang dihasilkan tidak mengandung substansi kompetensi auditor yang harusnya mencakup dan mampu mendeteksi penggelembungan laba yang sangat material dari awal. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional sangat menentukan kualitas audit yang dihasilkan. Hal tersebut dikaitkan dengan kehandalan dari laporan audit yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh pihak yang berkepentingan. Laporan audit yang menyesatkan dapat memberikan dampak buruk kepada para pemakai laporannya dan hasil keputusan yang mereka buat. Laporan keuangan yang diterbitkan PT Kimia Farma Tbk per 31 Desember 2001 dan disajikan kembali 3 Oktober 2002 setelah di audit oleh HTM menuai kontroversi dan mengakibatkan overstated. HTM dinyatakan 50% found this document useful 2 votes1K views19 pagesDescriptionPengauditan Kasus Fraud Kimia FarmaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?50% found this document useful 2 votes1K views19 pagesAudit Kimia FarmaJump to Page You are on page 1of 19 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 17 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

laporan audit manajemen pt kimia farma